Sejarah

Program Studi Pengembangan Kurikulum berdiri pada tanggal 21 Oktober 1963 dengan SK Pendirian Nomor 55 Tahun 1963. SK Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Program Studi Magister Pengembangan Kurikulum pada tanggal 21 Oktober 1993 dengan Surat Keputusan dari Dikti Nomor: 588/DIKTI/Kep/1993. Program Studi Pengembangan Kurikulum membuka jenjang Magister sejak tahun 1968 waktu itu bernama Jurusan Pengembangan Kurikulum yang didirikan oleh Prof. Dr. S. Nasution, M.A., sekaligus sebagai ketua Jurusan Pengembangan Kurikulum pertama. Hal tersebut didasari adanya kesepakatan bahwa tenaga ahli pengembang kurikulum berada pada jenjang Magister. Mahasiswa pertamanya antara lain, yaitu: Prof. Dr. R. Ibrahim, M.A., Prof. Dr. Nana Syaodih Sukmadinata, Prof. Sudiarto dan Prof. Mugiadi. Perpanjangan Pendirian dan Izin Operasional Program Studi Pengembangan Kurikulum Jenjang S2 (Magister) pada Sekolah Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Pendidikan Indonesia berdasarkan SK Rektor UPI Nomor 3790/H40/DT/2010. Peringkat akreditasi Program Studi Pengembangan Kurikulum saat ini adalah A dengan SK BAN PT Nomor: 016/BAN-PT/Ak-IX/S2/IX/2011 yang berlaku sampai tanggal 23 September 2016. Kajian utama dan kepakaran Program Studi Pengembangan Kurikulum adalah pengembangan kurikulum dan pembelajaran; perencanaan/desain kurikulum dan pembelajaran, implementasi kurikulum dan pembelajaran, evaluasi kurikulum dan pembelajaran, manajemen kurikulum pada pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, diklat, dan kedinasan, pengembangan model-model kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, diklat, dan kedinasan; dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam praktek pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Program Studi Pengembangan Kurikulum memiliki visi menjadi salah satu pusat keunggulan (center of excellence) bagi pengembangan dan penyebarluasan ilmu dan keahlian dalam bidang kurikulum dan pembelajaran pada tingkat regional, nasional, dan internasional yang secara signifikan mampu mendorong peningkatan mutu dan kinerja system pendidikan di Indonesia. Profil Lulusan Program Studi Pengembangan Kurikulum adalah: mampu mengembangkan IPTEKS dalam bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran, sehingga menghasilkan karya yang inovatif dan teruji; melaksanakan penelitian bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang inovatif; mampu memecahkan permasalahan bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran melalui pendekatan multidisipliner; menulis dan mempresentasikan karya ilmiah di tingkat nasional dan internasional; mengembangkan model-model kurikulum dan pembelajaran berorientasi standar mutu; merencanakan dan mengembangkan kurikulum pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan guru, kurikulum pelatihan, dan kurikulum kedinasan. Lapangan pekerjaan lulusan Program Studi Pengembangan Kurikulum adalah sebagai tenaga ahli dan peneliti bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran di lembaga pendidikan pada semua jenjang, baik sekolah maupun madrasah, lembaga pendidikan dan pelatihan. Program Studi Pengembangan Kurikulum telah melakukan kerjasama dengan Asosiasi Pengembang Kurikulum Indonesia (HIPKIN), Universitas Kebangsaan Malaysia, Universitas Pendidikan Sultan Idris (UPSI), Universitas Malaya, Monash University and Development of Education and Early Childhood Development, State of Victoria Australia, Woosong University Korea, Gunma University Jepang, The Universityof Kitakyushu Jepang, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Direktur Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Chungnam National University South Korea.

Kompetensi Program Studi

  1. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam bidang pengembangan kurikulum, dan pembelajaran melalui riset, hingga menghasilkan karya yang inovatif dan teruji.
  2. Mampu melaksanakanĀ penelitian bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang inovatif.
  3. Mampu memecahkan permasalahan bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran melalui pendekatan multidisipliner.
  4. Menulis dan mempresentasikan karya ilmiah di tingkat nasional dan internasional.
  5. Mengembangkan model-model kurikulum dan pembelajaran berorientasi standar mutu.
  6. Mampu merencanakan dan mengembangkan kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah.
  7. Mampu merencanakan dan mengembangkan kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan tinggi.
  8. Mampu merencanakan dan mengembangkan kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan guru.
  9. Mampu merencanakan dan mengembangkan kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan kedinasan.